![]() |
Ilustrasi |
Kupang - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya, Kamis, 20 November 2014, menandatangani surat keputusan tentang tarif angkutan penumpang di daerah tersebut, menyusul kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Penetapan tarif angkutan itu melalui Peratuaran Gubernur NTT Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tarif Dasar Angkutan Penumpang, Tarif Angkutan Kota, dan Tarif Jarak Trayek Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) di NTT.
Kepala Dinas Perhubungan NTT Stefanus Ratoe Oedjoe yang mengatakan untuk tarif angkutan dalam kota bagi masyarakat umum ditetapkan batas atas Rp4000 dan batas bawah Rp 3.000. Sedangkan untuk pelajar/mahasiswa ditetapkan batas atas Rp2.500, dan batas bawah Rp 2.000.
Menurut dia, tarif baru angkutan kota yang ditetapkan ini kenaikannya tidak lebih dari Rp 1.000, baik untuk masyarakat umum maupun pelajar/mahasiswa. Tarif lama untuk masyarakat umum Rp 2.500, dan pelajar/mahasiswa Rp 1.500.
Dengan penetapan ini, maka lanjutnya, pemerintah kabupaten/kota akan menetapkan tarif angkutan kota di wilayahnya dengan tidak melampaui batas atas dan bawah yang sudah ditetapkan.
Walaupun sudah ada penetapan ini, namaun angkutan di Kota Kupang memberlakukan tarif bervariasi, bagi masyarakat umum dikenakan tarif antara Rp 4.000 hingga Rp 5.000. pelajar/mahasiswa dikenakan tarif hingga Rp 3.000/orang. (Ado)
Sumber :
www.nttterkini.com
0 Response to "Tarif Angkutan Umum, Pelajar Rp2500, Dewasa Rp3500"
Post a Comment