Ternyata Penundaan Rapat Menteri dengan DPR Perintah Langsung dari Presiden


Jakarta - Menteri BUMN Rini Soemarno menyurati DPR meminta penundaan rapat dengan kementeriannya. Permintaan penundaan rapat ini ternyata bukan inisiatif Rini, namun merupakan perintah dari Presiden Jokowi.

Perintah itu datang dalam Surat Edaran yang dikirim ke para menteri dan pejabat setingkat menteri. Jadi larangan ke DPR untuk sementara waktu bukan hanya untuk Rini, tapi untuk menteri dan pejabat setingkatnya. Surat Edaran ini beredar di kalangan jurnalis.

Surat Edaran bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 itu bertanggal 4 November 2014. Surat itu ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto dan ditujukan untuk Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung.

Dalam surat itu, Presiden Jokowi meminta agar para menteri dan pejabat setingkatnya menunda pertemuan dengan DPR hingga lembaga wakil rakyat itu telah benar-benar solid. DPR memang telah sepakat islah, namun belum menjalankan poin-poin kesepakatan islah.

"Bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal," demikian penggalan isi Surat Edaran itu yang diterima detikcom, Senin (24/11/2014).

Sumber : detik.com

0 Response to "Ternyata Penundaan Rapat Menteri dengan DPR Perintah Langsung dari Presiden"

Post a Comment